PALEMBANG – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Kertapati Palembang menggerebek rumah Mirandi (27) di Jalan Ki Marogan Lorong Mawar Kertapati Palembang, Senin (10/04) dinihari. Dalam penggerebekan tersebut, polisi membekuk Mirandi dan dua temannya.Kedua temannya diketahui bernama Beni (34), warga Jalan Ki Marogan Lorong Ngabehi Kertapati, dan Mamat (28), warga Jalan Ki Marogan Lorong Mawar Kertapati Palembang. Dalam penggerebekan tersebut, jajaran Polsek Kertapati Palembang berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket kecil sabu seharga Rp200 ribu, bong, pipet, pirek, timbangan digital, dan 1 bungkus plastik kecil.
Penggerebekan yang dilakukan oleh petugas ini, berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa rumah tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba. Adanya informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan.Polisi yang telah melakukan penyelidikan dan pengintaian langsung mengepung rumah milik tersangka Mirandi. Saat digerebek, polisi mendapatkan ketiganya berada dalam rumah sedang melakukan pesta narkoba.
Kapolsek Kertapati Palembang AKP Delli Haris mengatakan, tertangkapnya ketiga tersangka ini berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah karena rumah milik tersangka sering dijadikan untuk transaksi dan pesta narkoba.‘’Saat kita melakukan pengerebakan, ketiga tersangka yakni MR, MM, dan BN ini sedang pesta narkoba,” katanya. ‘’Ketika pelaku bersama barang buktinya telah berhasil diamankan. Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 dengan hukuman penjara di atas 5 tahun,” tegasnya.Sementara, tersangka Mirandi mengakui bersama dua temannya akan melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya itu. ‘’Sudah 7 bulan, Pak, menggunakan sabu dan saya menggunakan barang haram tersebut untuk penyemangat kerja saja,” kata sopir angkot jurusan Kertapati ini. (cw06)
No Responses